Informasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Kolektif Ubaya bagi Mahasiswa Berstatus MSS
Mahasiswa yang berstatus Mundur Studi Sementara (MSS) apabila masih dalam masa MSS dan belum aktif berkuliah, maka BPJS Kesehatan Kepesertaan Kolektif Ubaya akan di-non-aktifkan. Jika mahasiswa kembali aktif dari status MSS, mahasiswa dapat menginformasikan kepada Direktorat Pengembangan Kemahasiswaan (DPK) untuk didaftarkan kembali ke kepesertaan kolektif Ubaya.

Informasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Kolektif Ubaya bagi Mahasiswa Berstatus BST

Bagi mahasiswa yang berstatus Berhenti Studi Tetap (BST), BPJS Kesehatan Kepesertaan Kolektif Ubaya akan di-non-aktifkanSelanjutnya, jika mahasiswa ingin mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan, silakan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi call center BPJS Kesehatan

Informasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Kolektif Ubaya bagi Mahasiswa Berstatus Lulus

Bagi mahasiswa yang telah mendapatkan status Lulus (melalui SK Lulus), maka BPJS Kesehatan Kepesertaan Kolektif Ubaya akan di-non-aktifkan.Selanjutnya, jika mahasiswa ingin mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan, silakan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi call center BPJS Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Surabaya menggandeng Universitas Surabaya (Ubaya) untuk meningkatkan jumlah kepesertaan, terutama terhadap mahasiswa baru supaya mereka terlindungi program jaminan kesehatan nasional kartu Indonesia sehat (JKN-KIS)

Informasi lain dapat disampaikan melalui email : dpk@unit.ubaya.ac.id